Tahun
1929 status Lubuklinggau adalah sebagai Ibu Kota Marga Sindang Kelingi
Ilir, dibawah Onder District Musi Ulu. Onder District Musi Ulu sendiri
ibu kotanya adalah Muara Beliti.Tahun 1933 Ibukota Onder District Musi
Ulu dipindah dari Muara Beliti ke Lubuklinggau.
Tahun
1942-1945 Lubuklinggau menjadi Ibukota Kewedanaan Musi Ulu dan
dilanjutkan setelah kemerdekaan. Pada waktu Clash I tahun 1947,
Lubuklinggau dijadikan Ibukota Pemerintahan Propinsi Sumatera Bagian
Selatan. Tahun 1948 Lubuklinggau menjadi Ibukota Kabupaten Musi Ulu
Rawas dan tetap sebagai Ibukota Keresidenan Palembang.
Pada
tahun 1956 Lubuklinggau menjadi Ibukota Daerah Swatantra Tingkat II Musi
Rawas. Tahun 1981 dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 tanggal 30 Oktober 1981 Lubuklinggau ditetapkan statusnya sebagai
Kota Administratif. Tahun 2001 dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau statusnya
ditingkatkan menjadi Kota. Pada tanggal 17 Oktober 2001 Kota
Lubuklinggau diresmikan menjadi Daerah Otonom.
Pembangunan
Kota Lubuklinggau telah berjalan dengan pesat seiring dengan segala
permasalahan yang dihadapinya dan menuntut ditetapkannya langkah-langkah
yang dapat mengantisipasi perkembangan Kota, sekaligus memecahkan
permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Untuk itu diperlukan Manajemen
Strategis yang diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan Kota
Lubuklinggau sebagai kota transit ke arah yang lebih maju menuju Kota
Metropolitan. Kota Lubuklinggau terletak pada posisi geografis yang
sangat strategis yaitu di antara provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu serta
ibu kota provinsi Sumatera Selatan (Palembang) dan merupakan jalur
penghubung antara Pulau Jawa dengan kota-kota bagian utara Pulau
Sumatera.